Bab 7 Jenis dan Bentuk
Koperasi.
1.
Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan
bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan
secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
·
Menurut PP No.60/1959
o
Koperasi Desa
o
Koperasi Pertanian
o
Koperasi Peternakan
o
Koperasi Perikanan
o
Koperasi Kerajinan/Industri
o
Koperasi Simpan Pinjam
o
Koperasi Konsums
·
Menurut Teori Klasik
o
Koperasi pemakaian
o
Koperasi penghasil atau koperasi
produksi
o
Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
·
Ketentuan koperasi sesuai undang-undang
No. 12/67 t
Ø Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No.60/1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu :
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
1) Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2) Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar