BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1. Pengertian Manajemen
Kata
manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
·
By : Drs.
Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, ,penyusunan, ,pengarahan,
dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
·
By : James
A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
·
By : R.
Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri
dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah
ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·
By :
Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain
·
By : Horold
Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Jadi pengertian manajemen secara
umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya
2. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
3. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya. Membahas dan
menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan
memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·
Unsur Ketua
· Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan,
memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
· Berfungsi sebagai pengurus, selaku
pimpinan,
· Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
· Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
·
Unsur
Sekretaris
· Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
· Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
· Berwenang menentukan kebijaksanaan
dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai
keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
·
Unsur
Bendahara
· Bertugas mengelolan keuangan (menerima,
menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan
pembukuan.
· Berfungsi sebagai Pengurus, selaku
Bendhara.
· Berwenang menentukan kebijakan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
· Bertanggungjawab kepada rapat
pengurus lengkap melalui ketua.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
·
Memimpin organisasi dan kegiatan
usaha
·
Membina dan membimbing anggota
·
Memelihara kekayaan koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
rencana RK dan RAPB
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
·
Memelihara
buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi
Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali
koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
ü Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
ü Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara,
sesuai dengan AD,
ü Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan
tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada
Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
D. Pengawas
Unsur Pengawas terdiri dari :
Unsur Pengawas terdiri dari :
· Ketua merangkap anggota,
· Sekretaris merangkap anggota dan
· Anggota
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
· Bertugas melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
· Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa.
· Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
· Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
H ubungan Kerja Manajer :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
H ubungan Kerja Manajer :
a) Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja
Manajer :
· Manajer dapat menghadiri Rapat
Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan, Manajer membantu Sekretaris dalam
menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
· Manajer membantu mencatat seluruh
keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
· Manajer mengatur pelaksanaan
kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
· Manajer melaporkan seluruh
pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
· Manajer bertanggungjawab atas
seluruh pelaksanaan tugas.
F. Sistem
Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Adalah sistem sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh
Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industry
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industry
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar