BAB 8 Permodalan
Koperasi
1.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
Ø Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
Ø Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2.
Sumber Modal
a. Menurut
UU No 12/1967
Ø Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut
UU No 25/1992
Ø Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
4.
Sesuai Anggaran Dasar
Yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Ø Manfaat
Distribusi Cadangan
1) Memenuhi
kewajiban tertentu
2) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4) Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar