BAB 5 SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Informasi Dasar
PENGERTIAN
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
· SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
· Bagian (persentase) SHU
anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
·
SHU atas
jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan dana pendidikan: 5%
Dana social: 5%
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1)SHU yang
di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Koperasi sukaraja di ketahui memiliki 8 anggota dimana
setiap anggotanya memiliki jumlah simpanan yang berbeda – beda yaitu diantranya
Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.500, Rp.1200, Rp. 3000, Rp.3300. dan
memiliki total transaksi yang berbeda -beda yaitu diantaranya Rp.4800, Rp.6000,
Rp.8000, Rp.10.000, tidak melakukan transaksi, Rp.8200, Rp.6700, Rp.5000.
Adapun diketahui bahwa untuk menghitung suatu SHU dipengaruhi oleh jasa anggota
( Transaksi ) dan jasa anggota ( Simpanan ), Oleh karena itu hitunglah :
1. Berapakah SHU setiap anggota
Untuk
mencari SHU per anggota ( jumlah per anggota ) berasal dari JUA+JMA
Nah dari
sini kita bisa menjawab pertanyaan yang ada di dalam soal tersebut
Jumlah usaha
setiap anggota yaitu Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.600, Rp.1200, Rp.3000,
Rp.3300
DAFTAR
PUSTAKA :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar