BAB XII Penyelesaian Sengketa Ekonomi
A. PENGERTIAN
SENGKETA
Sengketa tidak
lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu
banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan
konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup
ini tidak lepas dari permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dengan cara lapangkah, atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain.
Tentu kita harus profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang
harmonis tentram dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa
kita harus mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam
bagaimana suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya. Berikut adalah
pengertian dari sengketa itu sendiri, menurut kamus bahasa indonesia dan
menurut Ali Achmad.
· Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada
dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
· Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua
orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu,
hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau
persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun
lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga
besar sekalipun.
Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam. Misalnya saja
rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan, bahkan bisa objek ini
adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu karena adanya
kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki meski pihak
tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang paling sering
kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka
untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup
ini akan indah dengan jalan kebenaran.
Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Hukum
internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara.
Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian
Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18
Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3). Berikut Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, antara lain :
1. Negosiasi.
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua
digunakan oleh umat manusia. 40 Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara
yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi
ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya
adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian
sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau
konsensus para pihak.
2. Pencarian
Fakta
Suatu sengketa
kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. Meskipun
suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali
permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang
menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya
bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati. Oleh
sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai
bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak
dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu
Pencarian Fakta mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
3. Jasa-jasa
Baik
Jasa-jasa
baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak
ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya
dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para
pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan
bernegosiasi. Keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa
dapat dua macam: atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan
jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara ini, syarat
mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak
4. Mediasi
Mediasi adalah
suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi
internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau
ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan
kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan
memberikan saran penyelesaian sengketa.
5. Konsiliasi
Konsiliasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi.
Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh
suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa
yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan
persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun
putusannya tidaklah mengikat para pihak
6. Arbitrase
Arbitrase adalah
penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta
putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini
sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan
sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase
dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada
arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul
arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause
compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus
terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah
merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam
batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya
persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa
diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial,
arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah
yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator
atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan
komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak
dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase
dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar
persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada.
Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode
pemilihan panel arbitrase;
3. waktu
dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu
kesepakatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar