BAB III. HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan
di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda
Pengertian
Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud
dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Untuk hukum privat meteriil ini
ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum
lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat
materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian
dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping hokum
privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan
praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang
hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan
hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131
.I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
·
Golongan Indonesi asli
berlaku hukum adat
·
Golongan eropa barlaku
hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
· Golongan timur asing
berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh
tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam
tindakan hokum perdata.
Untuk memahami
keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui
politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di
Indonesia.
Pedoman politik
bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal
131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu
pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hokum perdata dan
dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan
bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda
(sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan
bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata
bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
Orang Indonesia Asli
dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada
hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik
secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hokum
untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian kerja
perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
·
Dan beberapa pasal dari
WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu
ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonasi Perkawinan
bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
· Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no
717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
·
UU Hak Pengarangan
(Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang
Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker
(staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang
pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang
Orang(van persoonen); mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang
Kebendaan(van zaken); mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Buku III,
tentang Perikatan(van verbintennisen);
mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun
istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang
Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring);
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum Perorangan
atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga
(familierecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum
Waris(erfrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar