BAB II SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang
cerdas.
- Sakit
ingatan.
- Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan
Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum
dengan cara :
- Didirikan dengan
akta notaris.
- Didaftarkan di
kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang
patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya
yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri,
dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa
dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas
usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan
boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan
sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia
berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum
tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya
tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap
dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas
usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga,
jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum
berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan
bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.
Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN,
jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus
diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.
Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa :
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah menikah.
-
Cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004
tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah,
dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
- Benda
yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
- Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
- Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak
adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,
fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
- Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o Adanya sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai
tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang
berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order)
dan atas nama (op naam) serta
hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama
gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di
gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya
di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku, yakni :
- Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur
yang lain.
- Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di
muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh
hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan
gadai.
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2
KUH perdata.
o Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit
de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya benda-benda
tetap. Obyek hipotik yakni sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT
maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20
m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis
itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan
bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di
dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di
tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter
berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum
perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan
demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai
tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
- Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
o Kreditur yang
diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap
mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian
pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi syarat
spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan
hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti
berikut
:
·
Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan
oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU),
seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HM SRS).
o Hak pakai atas tanah
negara. Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya
hak milik (bezit) dari barang
di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni
berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir)
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam
memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu
yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi
hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun
tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan, antara lain :
o Benda-benda tersebut
tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan
bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan
fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Ø Hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia.
Ø Pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh debitor.
Ø Musnahnya benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar