Jumat, 15 Juni 2012

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH (MINGGU KE 11 & 12)


KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melaksanakan tindakan – tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Tindakan – tindakan itulah yang kemudian lebih dikenal dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi. Meskipun demikian kebijaksanaan di bidang lain tidak kalah pentingnya dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi itu sendiri.

Beberapa Kebijaksanaan yang cukup menonjol sejak Orde Baru berjalan diantaranya adalah :
a.    Kebijaksanaan selama periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur – unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja, suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.

b.    Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode Pelita pertama ini dimulai dengan :
·         Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
·         Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
o   Kestabilan harga bahan pokok
o   Peningkatan nilai ekspor
o   Kelancaran impor
o   Penyebaran barang di dalam negeri

c.    Periode Pelita II
Periode ini diisi dengan kebijakan mengenai :
Perkreditan untuk mendorong para eksportirkecil dan menengah, disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)

·         Kebijakan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor dipasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasil dari kebijaksanaan ini diantaranya adalah :
1.    Naiknya cadangan devisa dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar
2.    Naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar

·         Kebijaksanaan 15 Nopember 1978 ( KNOP 15 ), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor, yang pada masa ini menjadi lemah karena :
1.    Adanya inflasi yang besarnya rata – rata 34%, sehingga komoditi ekspor Indonesia menjadi mahal di pasar dunia, akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.
2.    Adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.

Disamping itu KNOP 15 juga didukung oleh kebijaksanaan devaluasi Rupiah dari Rp 415/$ menjadi Rp 625/$. Kebijaksanaan lain yang mendukung pada periode ini adalah dengan diturunkannya bea masuk untuk komoditi impor yang merupakan komoditi bahan penolong, serta dengan menaikkan bea masuk untuk komoditi impor lainnya.

d.   Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan  devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dan kuota oleh negara – negara pasaran komoditi ekspor Indonesia. Adapun kebijaksanaan – kebiajaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :  

·         Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata – cara pelaksanaan ekspor – impor, dan lalu lintas devisa. Di dalam kebijaksanaan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komuditi ekspor.
·         Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari diatas. Dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang – barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
·         Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan harapan :
-          Gairah ekspor dapat meningkat, sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak.
-          Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya. Dengan demikian  diharapkan industri dalam negeri dapat berkembang untuk meningkatkan produktivitas.
e.    Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
·         Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non – migas. Sedangkan dipihak lain masih banyak ditemui hambatan, seperti sarana pelabuhan yang masih ‘semrawut’ dan munculnya ekonomi biaya tinggi.
Tindakan yang diambil untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi adalah :
1. memberantas pungutan liar
2. mempermudah prosedur kepabeanan
3. menghapus dan memberantas biaya – biaya siluman
·         Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM), yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
·         Paket Devaluasi 1986, tindakan ini di tempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
·         Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal, dengan cara melakukan :
-          Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku.
-          Proteksi produksi yang lebih efisien.
-          Kebijaksanaan penanaman modal.
·         Paket Kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisien, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. Langkah yang di tempuh adalah :
1. penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor .
2. pembebasan dan keringanan dalam bea masuk.
3. penyempurnaan klasifikasi barangnya.
·         Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi)
·         Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988, yakni kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
·         Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
·         Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebjaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

f.    Periode Pelita V
Kebijaksanaan pemerintah selama pelita V lebih di arahkan kepada pengawasan, pengadilan, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tingal landas menuju rencana Pembangunan Jakarta Panjang Tahap kedua.

Dari sekian banyak kebijaksanaan ekonomi yang pernah, sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah dengan dukungan semua pelaku ekonomi di Indonesia, apapun istilahnya dapat di kelompokkan ke dalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksanaan Fiskal.

A.  Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan Moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijaksanaan ini di tempuh untuk mengantisipasi pengaruh – pengaruh baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena peran uang yang begitu vital dalam kehidupan perekonomian suatu negara.
Di dalam sistem perekonomian indonesia, kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalu lembaga keuangan yang disebut dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia seperti halnya di negara – negara lainnya, adalah satu – satunya bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci memiliki tugas :
·         Sebagai bank-nya pemerintah, dalam arti membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan di pergunakan.
·         Sebagai bank-nya bank umum, dalam arti akan membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
·         Sebagai lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan, dalam arti mengawasi produk – produk yang dikeluarkan oleh masing – masing lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi peredaran uang dan iklim investasi.
·         Bersama lembaga pemerintah terkait lainnya bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi disektor luar negeri.
·         Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (kertas dan logam).

Dilihat dari upaya yang ditrempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijakan moneter, yakni:

a)    Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.

b)    Kebijaksanaan Moneter Kualitatif
Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter kualitatif ini adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

B.   Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksan Fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan

Kebijaksanaan fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dapat dibedakan ndari beberapa segi.

Pertama, jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor. Siapapun pemiliknya maka dia sendirilah yang harus membayarnya. Adapun yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti pajak pertambahan nilai, cukai, rokok, dan sejenisnya.

Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Pajak dapat dibagi dalam:
·         Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
·         Pajak Sebanding, pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkatan pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
·         Pajak Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak , semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan, semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan. Bahkan untuk pendapatan yang ada di bawah garis standart, si wajib pajak akan mulai menerima subsidi dari pemerintah.

Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan dari adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni:

·         Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemerintah perlu dikurangi.
·         Pajak adalah salah satu alat yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.

C.  Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal disektor luar negeri
Di dalam sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah lain, yang di dalam istilah tersebut terdapat kombinasi antara keduanya. Istilah yang dimaksud adalah : Kebijaksanaan menekan pengeluaran dan Kebijaksanaan memindah pengeluaran.

·         Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku Indonesia. Cara – cara yang ditempuh diantaranya:
1.    Menaikkan pajak pendapatan
2.    Mengurangi pengeluaran pemerintah

·         Kebijaksanaan memindah pengeluaran
Jika dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebvijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan secara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan.

Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara :

1.    Mengenakan Tarif dan atau quota.
2.    Mengawasi pemakaian valuta asing.

Sedangkan kebijaksanaan memindah pengeluaran yang dilakukan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara:

1.    Menciptakan rangsangan – rangsangan ekspor.
2.    Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri.
3.    Melakukan devaluasi.

 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar