KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku
ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator,
maka pemerintah perlu merencanakan dan melaksanakan tindakan – tindakan yang
berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tindakan – tindakan itulah yang kemudian lebih dikenal dengan kebijaksanaan
Pemerintah dibidang ekonomi. Meskipun demikian kebijaksanaan di bidang lain
tidak kalah pentingnya dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
kebijaksanaan ekonomi itu sendiri.
Beberapa Kebijaksanaan yang cukup menonjol
sejak Orde Baru berjalan diantaranya adalah :
a. Kebijaksanaan selama periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan
pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan
pembersihan semua sektor dari unsur – unsur peninggalan pemerintah orde lama,
terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan
kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang
masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/-
650% menjadi hanya +/- 10% saja, suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.
b. Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada
periode Pelita pertama ini dimulai dengan :
·
Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport
dan import.
·
Peraturan
Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan
sasaran pokoknya adalah :
o Kestabilan harga bahan pokok
o Peningkatan nilai ekspor
o Kelancaran impor
o Penyebaran barang di dalam negeri
c. Periode Pelita II
Periode ini diisi
dengan kebijakan mengenai :
Perkreditan untuk
mendorong para eksportirkecil dan menengah, disamping untuk mendorong kemajuan
pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
·
Kebijakan
Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing
komoditi ekspor dipasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing
dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasil
dari kebijaksanaan ini diantaranya adalah :
1.
Naiknya
cadangan devisa dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar
2.
Naiknya
tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar
·
Kebijaksanaan
15 Nopember 1978 ( KNOP 15 ), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan
tujuan untuk menaikkan hasil produksi nasional, serta untuk menaikkan daya
saing komoditi ekspor, yang pada masa ini menjadi lemah karena :
1.
Adanya
inflasi yang besarnya rata – rata 34%, sehingga komoditi ekspor Indonesia
menjadi mahal di pasar dunia, akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk
sejenis dari negara lain.
2.
Adanya
resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
Disamping itu KNOP 15 juga didukung oleh kebijaksanaan devaluasi
Rupiah dari Rp 415/$ menjadi Rp 625/$. Kebijaksanaan lain yang mendukung pada
periode ini adalah dengan diturunkannya bea masuk untuk komoditi impor yang
merupakan komoditi bahan penolong, serta dengan menaikkan bea masuk untuk
komoditi impor lainnya.
d. Periode Pelita III
Periode ini diwarnai
dengan devisitnya neraca perdagangan
Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dan kuota
oleh negara – negara pasaran komoditi ekspor Indonesia. Adapun kebijaksanaan –
kebiajaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
·
Paket
Januari 1982, yang berisi mengenai tata – cara pelaksanaan ekspor – impor, dan
lalu lintas devisa. Di dalam kebijaksanaan ini diterapkan kemudahan dalam hal
pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit
untuk komuditi ekspor.
·
Paket
kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang
kebijaksanaan paket januari diatas. Dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan
eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang – barang Indonesia
dalam jumlah yang sama.
·
Kebijaksanaan
Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan harapan :
-
Gairah
ekspor dapat meningkat, sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak.
-
Komoditi
impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk
mendapatkannya. Dengan demikian
diharapkan industri dalam negeri dapat berkembang untuk meningkatkan
produktivitas.
e. Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan
pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
·
Kebijaksanaan
INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan
untuk meningkatkan ekspor non – migas. Sedangkan dipihak lain masih banyak
ditemui hambatan, seperti sarana pelabuhan yang masih ‘semrawut’ dan munculnya
ekonomi biaya tinggi.
Tindakan yang diambil untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi
adalah :
1. memberantas pungutan liar
2. mempermudah prosedur kepabeanan
3. menghapus dan memberantas biaya – biaya siluman
·
Paket
Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM), yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong
sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
·
Paket
Devaluasi 1986, tindakan ini di tempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran
dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
·
Paket
Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan,
moneter, dan penanaman modal, dengan cara melakukan :
-
Penurunan
bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku.
-
Proteksi
produksi yang lebih efisien.
-
Kebijaksanaan
penanaman modal.
·
Paket
Kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisien, inovasi,
dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka
meningkatkan ekspor non-migas. Langkah yang di tempuh adalah :
1. penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor .
2. pembebasan dan keringanan dalam bea masuk.
3. penyempurnaan klasifikasi barangnya.
·
Paket
Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturasi bidang
ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi)
·
Paket
Kebijaksanaan 27 Oktober 1988, yakni kebijaksanaan deregulasi untuk
menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya
pembangunan.
·
Paket
Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan
debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
·
Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebjaksanaan di bidang keuangan
dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan
aktivitas yang lebih produktif.
f. Periode Pelita V
Kebijaksanaan pemerintah
selama pelita V lebih di arahkan kepada pengawasan, pengadilan, dan upaya
kondusif guna mempersiapkan proses tingal landas menuju rencana Pembangunan
Jakarta Panjang Tahap kedua.
Dari sekian banyak
kebijaksanaan ekonomi yang pernah, sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah
dengan dukungan semua pelaku ekonomi di Indonesia, apapun istilahnya dapat di
kelompokkan ke dalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksanaan Fiskal.
A. Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan Moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di
dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.
Kebijaksanaan ini di tempuh untuk mengantisipasi pengaruh – pengaruh baik yang
positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang
berlaku di masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena peran uang yang begitu
vital dalam kehidupan perekonomian suatu negara.
Di dalam sistem perekonomian indonesia, kebijaksanaan moneter
ini dijalankan oleh pemerintah melalu lembaga keuangan yang disebut dengan Bank
Indonesia. Bank Indonesia seperti halnya di negara – negara lainnya, adalah
satu – satunya bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci memiliki tugas
:
·
Sebagai
bank-nya pemerintah, dalam arti membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan
dan meminjami) dana pemerintah yang akan di pergunakan.
·
Sebagai
bank-nya bank umum, dalam arti akan membantu para bank umum dalam kegiatan
operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
·
Sebagai
lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan, dalam arti mengawasi produk –
produk yang dikeluarkan oleh masing – masing lembaga keuangan yang dapat
mempengaruhi peredaran uang dan iklim investasi.
·
Bersama
lembaga pemerintah terkait lainnya bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan
ekonomi disektor luar negeri.
·
Memperlancar
kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (kertas dan logam).
Dilihat dari upaya yang ditrempuh, kebijaksanaan moneter ini
dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijakan moneter, yakni:
a)
Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dijalankan
dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.
b)
Kebijaksanaan
Moneter Kualitatif
Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter kualitatif ini adalah
dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik
manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung
kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
B.
Kebijaksanaan
Fiskal
Kebijaksan Fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam
mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan
dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih
melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan
Kebijaksanaan fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dapat
dibedakan ndari beberapa segi.
Pertama, jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem
pembayaran pajak dibagi menjadi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak
langsung. Yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya
tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak kendaraan
bermotor. Siapapun pemiliknya maka dia sendirilah yang harus membayarnya.
Adapun yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang
pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti pajak pertambahan
nilai, cukai, rokok, dan sejenisnya.
Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus
dikeluarkan oleh wajib pajak. Pajak dapat dibagi dalam:
·
Pajak
Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan,
ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin
tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
·
Pajak
Sebanding, pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkatan pendapatan,
umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
·
Pajak
Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan
besarnya pendapatan wajib pajak , semakin tinggi pendapatan maka akan semakin
besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil
pendapatan, semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan. Bahkan untuk
pendapatan yang ada di bawah garis standart, si wajib pajak akan mulai menerima
subsidi dari pemerintah.
Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada
beberapa tujuan dari adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni:
·
Pajak
adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan sistem
perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama
jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi
yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemerintah
perlu dikurangi.
·
Pajak
adalah salah satu alat yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk lebih
meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
C. Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal disektor
luar negeri
Di dalam sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki
istilah lain, yang di dalam istilah tersebut terdapat kombinasi antara
keduanya. Istilah yang dimaksud adalah : Kebijaksanaan menekan pengeluaran dan
Kebijaksanaan memindah pengeluaran.
·
Kebijaksanaan
menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat
konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku Indonesia. Cara – cara
yang ditempuh diantaranya:
1.
Menaikkan
pajak pendapatan
2.
Mengurangi
pengeluaran pemerintah
·
Kebijaksanaan
memindah pengeluaran
Jika dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para
pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebvijaksanaan ini pengeluaran
mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak
terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan
secara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan.
Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara :
1.
Mengenakan
Tarif dan atau quota.
2.
Mengawasi
pemakaian valuta asing.
Sedangkan kebijaksanaan memindah pengeluaran yang dilakukan
dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara:
1.
Menciptakan
rangsangan – rangsangan ekspor.
2.
Menyetabilkan
upah dan harga di dalam negeri.
3.
Melakukan
devaluasi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar