INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1.
INVESTASI
Investasi (penanaman modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang barang modal
dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang barang dan jasa jasa yg tersedia dalam perekonomian. Investasi atau
pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran
agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal dan tahan
lama yang akan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu
peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah
investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruham tingkat
output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan
baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang
memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan
agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah
investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut
pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam
jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang yang sudah
dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko
dan ketidakpastian.
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi :
· Perubahan
fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi
akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah
komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk
memproduksi suatu tingkat output tertentu.
· Perubahan
tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau
sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin
sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi
penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah
untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
· Peranan
tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong
meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat
ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi
sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan
lebih rendah kapital output rasionya.
· Resiko
pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang
dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku
investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas
asuransi untuk mendorong investasi swasta.
· Perubahan
permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali
proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi
penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi
permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.
F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara
lain:
· tingkat
suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan atas suatu pinjaman yang dinyatakan
sebagai persentase pinjaman,besarnya sama dengan jumlah bunga yang diterima
pertahun dibagi jumlah tunjangan.
· Harapan
dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme dari para wiraswatawan
tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang brdampak penting terhadap
investasi yang direncanakan saat ini.
· Tingkat
pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan investasi lebih sedikit dalam
modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal mereka rendah dibandingkan ketika
tingkat pemanfaatan modal tinggi.
· Biaya
modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga kerja dapat mempengaruhi
investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal relatif terhadap modal
(tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari tenaga kerja ke modal.
G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
· kepastian
investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan keamanan, prospek keuntungan,
dan kemungkinan berkembangnya investasi yang ditanam sesuai dengan perkiraan
dalam studi awal proposal usaha. Peran pemerintah dalam faktor ini sebaiknya
terbatas pada tingkat kebijakan, yang harus selalu berpihak pada kepentingan
semua pihak, dan kebijakan itu segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta
suatu kepastian pada dunia usaha.
· Kemampuan
berkembang yang selalu menjadi pertimbangan investor adalah tersedianya
kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara optimal dinegara tersebut. Ada 2
media penunjang faktor diatas, yaitu tersedianya infrastuktur yang handal
(seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan jalan raya) dan sumber daya
manusia yang berkualitas yang siap mendukung jenis investasi yang diminati oleh
investor asing.
· Dukungan
masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat otonomi daerah sudah
dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif melakukan pembangunan
kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu. Ini untuk secara
perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi dan pendapatan
masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan bersangkutan.
Sebab-sebab kurangnya investasi di indonesia
Tingkat inflasi yang terus menurun dan nilai tukar rupiah
cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga. Lambatnya pemulihan
tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia berkaitan dengan tingginya
tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya tingkat resiko ini terutama
berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti lemahnya prasarana dan penegak
hukum serta pengelolaan dunia usaha dan pemerintahan yang tidak transparan.
Selain itu, perkembangan didalam negeri yang masih rawan terhadap gejolak
sosial, politik, dan keamanan ikut meningkatkan resiko usaha di indonesia.
Kebijakan pemerintah dinegara-negara berkembang meliputi pelafon harga, kontrol
impor, dan kecocokan seketika dari properti swasta cenderung menghambat
investasi.
2.
PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri
berdasarkan undang undang no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang
penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam negeri secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang
ungdang di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada
kekayaan masyarakat indonesia, termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik
dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili
di indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha
sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1
tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam
bentuk :
1. penanaman modal dalam
negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2. Penanaman modal dalam
negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat
kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang
dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 tahun.
3.
PENANAMAN MODAL
ASING
yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan
undang-undang no.1 tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing
adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
Pengertian modal asing antara lain :
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia.
b. Alat alat untuk
perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan
bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
c. Bagain dari hasil
perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
Indonesia
Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman modal asing
lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan
hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak
produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau
badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman modal asing
tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang
dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta
indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian
perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib
bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan,
produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum,
telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan
tenaga atom, dan masa media.
REFERENSI :
- http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=6&submit.x=15&submit.y=21&submit=next&qual=high&submitval=next&fname=%2Fjiunkpe%2Fs1%2Feman%2F2005%2Fjiunkpe-ns-s1-2005-31400237-1785-domestik_bruto-chapter2.pdf
- http://www.slideshare.net/triajeng/makalah-keuangan-internasional
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar