BAB 10 EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan
utamanya
melayani anggota.
• Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu
atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +
METL) – BA
• Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut
:
MEL = EfP + EfPK
+ Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
TEBP = Realisasi Biaya Pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
TEBU = Realisasi Biaya Usaha / Anggaran Biaya Usaha
Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Koperasi
• Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= (Realisasi SHUk + Realisasi MEL ) / ( Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
= Jika EvK >1,
berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = (SHUk/ (1) Modal Koperasi ) X 100 %
PPK = (Laba bersi dari usaha dg non anggota / (2) modal koperasi) X 100 %
(1) Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp….
Analisis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat
dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash
flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang
kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi
dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan
nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar