ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.PERKEMBANGAN DANA
PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci
mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang
ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai
tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1
April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
1.Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai
belanja negara.
2.Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan
kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3.Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu
permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi
pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi
perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
1. Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
2. Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan
pemerintah
3. Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan
fiskal
4. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas
belanja negara
5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan
dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES PENYUSUNAN
APBN
Pemerintah (Presiden
dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan
asumsi-asumsi, yaitu tentang :
1. Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik
Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Inflasi
4. Nilai tukar rupiah
5. Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
6. Harga minyak internasional
7. Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN
digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas
pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah
diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui,
DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran
negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang
RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN
PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA
dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam
Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
1. Penerimaan Sumber daya Alam
2. Pendapatan Bagian Laba BUMN
3. Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
4. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah
Pusat, meliputi :
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Belanja Bunga dan Pinjaman
5. Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
6. Belanja Hibah
7. Belanja Bantuan Sosial
8. Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
1. Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT
ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam
Negeri, meliputi :
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri
Netto, terdiri :
1. Penarikan pinjaman luar negeri bruto,
(pinjaman program, Pinjaman proyek)
2. Penerusan pinjaman
3. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber
Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur
APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam
Negeri, berasal dari :
1. Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang
masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri,
(PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan
Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya
alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam Penerimaan atas laba
BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN PNBP lain, seperti
pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan
pelayanan umum
Hibah
Adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan
pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara
terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding).
4.PERKIRAAN
PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah
Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang,
dialokasikan untuk ;
1. Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3. Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang
digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan,
mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam
negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar
negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit
eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk
menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha
skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer
uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk
transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial)
untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan,
meliputi :
1. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian
daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya
alam (dalam bentuk prosentase)
2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang
bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar
daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen
transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan
khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus
dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus
diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan
pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian,
diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR PERHITUNGAN
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep
Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik
Bruto
PDB
diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di
dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB
berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi
dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung
total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu
dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya,
PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga
Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan
PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal
dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua
pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus
umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi +
pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi
oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor
melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung
pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor
produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik
modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran
dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek
menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering
digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik
Regional Bruto
Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum
perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu
periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku
dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku
menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas
dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan
PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun
dasar ini ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru
indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat
jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income
perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya
data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam
perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu
disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan
pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan
yang telah dilaksanakan.
PDRB
dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a.
Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang
tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh
berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu
tertentu, biasanya setahun.
b.
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh
faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu
wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor
produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan
keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang
modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini
per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah
dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c.
Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk
konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi
pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan
ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang
dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan
yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari
penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu
tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali
dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir
pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya,
ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya
hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh
para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi
bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut
mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk
Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan
jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut
harga pasar pada suatu negara.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar