Rabu, 25 April 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA #minggu 1&2

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A.      Arti Sistem
·         Sistem adalah  suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang saling berinteraksi , saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks
·         Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.

B.      Perkembangan Sistem Perekonomian
·         Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

·         Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor – faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor – faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara – negara itupun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

·         Perekonomian Pasar Campuran


      Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negarapun di dunia ini yang benar – benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa aturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalanya larangan untuk menjual barang – barang tertentu untuk anak dibawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain – lain. Begitu pula dengan negara – negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara – negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi – pengubah status perusahaan pemerintah mnjadi perusahaan swasta.


·         Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi yang ada
Sistem Ekonomi Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Kapitalisme
1. perekonomian dipaksakan sebagai usaha bersama berdasar atas ketentuan menurut rencana pemerintah.
1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1. perekonomian dibiarkan berjalan atas inisiindividu-individu dengan kebebasan sebesar-besarnya.
2. Seluruh bidang perekonomian , termasuk semua cabang produksi dikuasai oleh negara.
2. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
2. sebagian besar cabang produksi berada di tangan swasta
3. Semua sumber ekonomi dikuasai oleh negara atas nama rakyat, dipergunakan untuk kepentingan umum tanpa melihat kepentingan perseorangan.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
3. sebagian besar sumber ekonomi dimiliki oleh individu-individu atau kelompok-kelompok individu


C.      Para Pelaku Ekonomi
                               1.            Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a.       Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1)      Kegiatan Produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi,mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal – hal berikut ini.
a)      Mengelola cabang – cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
b)      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c)       Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d)      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
2)      Kegiatan Konsumsi
Contoh – contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang – barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai – pegawai pemerintah dan sebagainya.
3)      Kegiatan Distribusi
Selain kegiatan Konsumsi dan Produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang – barang yang telah  diproduksi oleh perusahaan – perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat – masyarakat miskin melalui BULOG.
b.      Pemerintah sebagai pengatur ekonomi
Pemetintah dalam melaksanakan pembangunan dibidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

                               2.            Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kesatuan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar – besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan – perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki beberapa sektor kehidupan antara lain dibidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat – alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil) dan masih banyak lagi.
Perusahaan – perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian Indonesia.

Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut :
a)      Membantu meningkatkan produksi nasional .
b)      Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c)       Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d)      Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e)      Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f)       Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g)      Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

                               3.            Koperasi
a)      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha  yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b)      Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku – pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.       Landasan idiil: Pancasila
2.       Landasan struktual: UUD 1945
3.       Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.       Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

c)       Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1.       Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.       Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan  masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

d)      Perangkat organisasi koperasi
Pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut.
1.       Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal – hal berikut ini.
a. Anggaran dasar (AD)
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi
c. pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f. pembagian sisa hasil usaha (SHU)
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.       Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat angota.  Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a. mengelola koperasi dan bidang usaha
b. mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. menyelenggarakan rapat anggota.
d. mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e. memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

3.       Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktual koperasi. Sesuai dengan namanya sebagian pengawas koperasi, maka tugas – tugas pengawas koperasi seperti berikut.
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebbijakan koperasi oleh pengurus.
b. membuat laopran tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e)      Modal koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

                                                                                  i.            Modal sendiri koperasi
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. hibah

                                                                                 ii.            Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar