SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Arti Sistem
·
Sistem adalah
suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang saling
berinteraksi , saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan
yang kompleks
·
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan
oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut.
B.
Perkembangan Sistem Perekonomian
·
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis /
Kapitalis)
Perekonomian pasar
bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di
mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka
inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
·
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme /
Sosialis)
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan
sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas
faktor – faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap
telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor – faktor produksi itu kepada para buruh.
Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga
akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang
menggunakan sistem ini. Negara – negara itupun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China,
misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol
faktor produksinya sendiri.
· Perekonomian Pasar Campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negarapun di dunia ini yang benar – benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa aturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalanya larangan untuk menjual barang – barang tertentu untuk anak dibawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain – lain. Begitu pula dengan negara – negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara – negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi – pengubah status perusahaan pemerintah mnjadi perusahaan swasta.
·
Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi yang ada
Sistem Ekonomi Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Sistem Ekonomi Kapitalisme
|
1. perekonomian dipaksakan sebagai usaha bersama berdasar
atas ketentuan menurut rencana pemerintah.
|
1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
|
1. perekonomian dibiarkan berjalan atas
inisiindividu-individu dengan kebebasan sebesar-besarnya.
|
2. Seluruh bidang perekonomian , termasuk semua cabang
produksi dikuasai oleh negara.
|
2. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
|
2. sebagian besar cabang produksi berada di tangan swasta
|
3. Semua sumber ekonomi dikuasai oleh negara atas nama
rakyat, dipergunakan untuk kepentingan umum tanpa melihat kepentingan
perseorangan.
|
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
|
3. sebagian besar sumber ekonomi dimiliki oleh
individu-individu atau kelompok-kelompok individu
|
C.
Para Pelaku Ekonomi
1.
Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah
termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga
berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peran pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan
Produksi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi,mendirikan perusahaan negara atau
sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal – hal berikut ini.
a) Mengelola
cabang – cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
b) Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
c) Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
2) Kegiatan
Konsumsi
Contoh – contoh mengenai
kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang
– barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai – pegawai pemerintah
dan sebagainya.
3) Kegiatan
Distribusi
Selain kegiatan Konsumsi
dan Produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang – barang
yang telah diproduksi oleh perusahaan –
perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan
bahan pokok kepada masyarakat – masyarakat miskin melalui BULOG.
b. Pemerintah
sebagai pengatur ekonomi
Pemetintah dalam
melaksanakan pembangunan dibidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah
satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu
kesatuan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar –
besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan. Perusahaan – perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki beberapa sektor kehidupan antara lain dibidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan dan perusahaan asing.
Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola
industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat
– alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil) dan masih banyak
lagi.
Perusahaan – perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS
dalam perekonomian Indonesia seperti berikut :
a) Membantu
meningkatkan produksi nasional .
b) Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c) Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d) Membantu
pemerintah mengurangi pengangguran.
e) Menambah
sumber devisa bagi pemerintah.
f) Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak.
g) Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a) Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat
dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
b) Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku – pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
1. Landasan
idiil: Pancasila
2. Landasan
struktual: UUD 1945
3. Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4. Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945
c) Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut
ini.
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d) Perangkat
organisasi koperasi
Pada Undang – Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang
ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut.
1. Rapat
anggota
Rapat anggota berwenang
untuk menetapkan hal – hal berikut ini.
a. Anggaran dasar (AD)
b. kebijaksanaan umum di
bidang organisasi
c. pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f. pembagian sisa hasil
usaha (SHU)
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus dipilih oleh
rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat
angota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a. mengelola koperasi dan
bidang usaha
b. mengajukan rencana
kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. menyelenggarakan rapat
anggota.
d. mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e. memelihara buku daftar
anggota, pengurus, dan pengawas.
3. Pengawas
Pengawas koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan
struktual koperasi. Sesuai dengan namanya sebagian pengawas koperasi, maka
tugas – tugas pengawas koperasi seperti berikut.
a. melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebbijakan koperasi oleh pengurus.
b. membuat laopran
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e) Modal
koperasi
Berdasarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
i.
Modal sendiri koperasi
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. hibah
ii.
Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat
berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar